0813-3171-3807 ybs.marketing@gmail.com

International Standard For Phitosanitary Measures

ISPM #15 adalah standar perlakuan terhadap kemasan kayu yang digunakan untuk keperluan ekspor. Peraturan internasional mengenai ISPM # 15 diatur oleh Badan Dunia setingkat IPPC ( International Plant Protection Convention ) yang disepakati oleh World Trade Organisation.
Perlakuan atau Treatment ISPM #15 yang direkomendasikan adalah HT ( Heat Treatmen ) dan MB ( Fumigasi dengan Metil Bromida ).
Setiap produk kemasan kayu yang sudah diberikan perlakukan sesuai ISPM #15 diberi tanda marking IPPC dan dilarang menggunakan warna orange.
Aktivitas ISPM #15 dilaksanakan oleh perusahaan kemasan kayu yang terdaftar di karantina yang dibuktikan dengan kepemilikan no. ID.
Penggunaan palet kayu produksi eksternal akan dicek oleh inspector perusahaan ISPM #15 dan akan diberi label ISPM 15 ( MB ) bila memenuhi standar ISPM# 15.
Tarif pekerjaan ISPM #15 dikenakan sesuai kesepakan percontainer atau per unit palet, har tersebut sesuai kesepakan dengan pengguna ISPM #15.
Perusahaan ISPM #15 juga mengeluarkan sertifikat ISPM #15 atas peklerjaan yang telah dilakukan.