0813-3171-3807 ybs.marketing@gmail.com

PENANGANAN PALET KAYU STANDAR ISPM 15

International Standard For Phytosanitary Measures No.15 merupakan ketentuan yang mengatur sertifikasi kemasan kayu dalam perdagangan internasional. Sertifikasi dilakukan dengan cara membubuhkan logo ( marking ) pada kemasan kayu yg telah mendapat perlakuan Heat Treatment ( 56oC : 30 menit ) atau Methil Bromid ( min 24 gr/m3 ; suhu min 21oC  selama 24 jam). Penggunaan kemasan kayu dalam kegiatan ekspor harus memenuhi persyaratan bebas dari Organisme Pengganggu Tananman Karantina ( OPTK  ) sesuai dengan kesepakatan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh International Plant Protection Convention (IPPC) sebagai bagian dari induk organisasi Food and Agriculture Organization’s (FAO). Organisasi IPPC dibentuk untuk menjalankan kebijaksanaan global dari Badan Karantina dalam rangka menghambat penyebaran hama melalui media kemasan kayu maupun dunnage dalam perdagangan internasional.

Perlakuan kayu untuk menjamin produk kemasan kayu bebas dari Organisme Pengganggu Tananman Karantina ( OPTK  ) sesuai dengan standar ISPM 15 :

HEAT TREATMENT ( HT )

Bahan kemasan kayu dipanasi sampai suhu inti kayu mencapai 56oC selama 30 menit. Kadar Air bahan kayu setelah perlakuan maksimal 20%.

METHYL BROMIDE (MB) FUMIGATION

Bahan kemasan kayu difumigasi dengan  Methil Bromide dengan dosis 48 ppm dan waktu perlakuan minimum selama 24 jam. Suhu pada saat perlakuan tidak boleh dibawah 10oC untuk memastikan proses gasing berjalan lancar. Pengamatan konsentrasi dilakukan pada 2, 4, 24 jam dari mulai perlakuan. Kadar Air bahan kayu disyaratkan maksimal 30%.

SASARAN ISPM :

Kemasaan kayu yang dapat berupa Palet Kayu, Krate, Box maupun Dunage.

A.    GUDANG PENYIMPANAN KEMASAN KAYU

Standar gudang penyimpanan untuk palet standar ISPM 15 :

  1. Berlantai lebih tinggi dari permukaan tanah, terbuat dari beton, semen atau aspal dan tidak retak.
  2. Ruangan berventilasi baik dan bersih
  3. Berdinding rapat, beratap dan tidak bocor
  4. Terpisah dari kayu yang belum mendapat perlakuan
  5. Memiliki penerangan yang cukup
  6. Terlindungi dari kemungkinan reinfestasi OPT
Gudang Penyimpanan Palet Kayu

B. KONDISI PALET STANDAR ISPM 15 :

  1. Bebas kulit kayu
  2. Kadar Air ( maks 20% untuk HT ; maks 30% untuk MB)
  3. Bebas tanah atau kotoran hewan
  4. Tidak ada lubang penggerek lebih dari 3 mm
  5. Tidak lapuk
  6. Bebas dari Jamur
  7. Bebas dari hama
  8. Form- form kegiatan yang digunakan :

1. SURAT PERINTAH KERJA

2. BERITA ACARA VERIFIKASI PERLAKUAN KEMASAN KAYU

Palet Kayu

C. ALAT TRANSPORTASI

Standar kondisi alat transportasi untuk palet standar ISPM 15 :

  1. Bersih
  2. Kering
  3. Tertutup
  4. Tidak terdapat kayu atau kemasan kayu yang belum mendapat perlakuan

Pemeriksaan Container sebagai sarana transportasi :

  1. Periksa bagian luar tidak ada kerusakan yg akan menyebabkan kebocoran selama proses transportasi.
  2. Periksa kondisi karet pintu dalam kondisi baik guna mencegah kebocoran selama proses transportasi.
  3. Pintu dapat mudah dibuka
  4. Masuk ke dalam dan tutup dari luar serta periksa kemungkinan ada kebocoran dengan melihat adanya terobosan cahaya dari luar ke dalam container.
  5. Jika container tidak bersih dan terdapat tanda-tanda kontaminasi maka tidak boleh digunakan untuk kegiatan yg menggunakan palet standar ISPM.
  6. Lantai container harus bebas dari tanah, sampah, sisa makanan, bekas telapak kaki, bekas ban dll.
  7. Form- form kegiatan yang digunakan :

1.      MARKING LIST

2.      PENGAWASAN STAFFING

Kondisi Lantai Container Kering
Kondisi Kontainer Bersih dan Tidak Bocor
PINTU CONTAINER DAPAT DITUTUP SEMPURNA

D.    KETENTUAN PENGGUNAAN MARKING ISPM 15

  1. Marking hanya boleh dibubuhkan pada kemasan yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kayu mentah ( palet, peti, balok penopang, pengganjal, tong kayu dan sebagainya yg digunakan untuk pengiriman barang-barang ekspor. Marking tidak boleh dibubuhkan pada kemasan yang terbuat dari kayu yang telah diolah dengan menggunakan perekat, panas dan/atau tekanan seperti kayu lapis, veneer dan particle board atau kayu yg ketebalannya kurang dari 6 mm.
  2. Marking dibubuhkan setelah dipastikan bahwa kemasan telah diberi perlakuan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
  3. Marking paling sedikit dibubuhkan pada dua sisi yang berseberangan dari kemasan kayu dan mudah dilihat.
  4. Marking harus bersifat permanen, tidak dapat dipindahkan atau dihapus.
  5. Marking tidak boleh berwarna Merah atau Orange
MARKING ISPM 15 PADA PALET KAYU